Camat Kalitidu Tidak Rekomendasi Pemecatan Sekdes Talok, Masyarakat Penerima BLT Tidak Terima Bantuan Pemerintah.

Bojonegoro, medialidikkrimsus-ri.net || 02 Januari 2024, Team Kuasa hukum Kades Talok H. Samudi dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) diketuai Nurjanah SH.MH, beserta DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, beserta team kuasa hukum Mantan PLT Bendahara Desa Talok saudara Marjono dari Federasi Advokat Republik Indonesia ( FERARI ) Sarjono S.Pd, SH, C.Me, Koko N. SH mendatangi Kantor Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jatim bertujuan untuk klarifikasi ke Pejabat Publik dan atau Camat Kalitidu Ir. Agus Haryana Panca Putra, M.Si

Kepada awak media, salah satu Lawyer dari PBH LIDIK KRIMSUS RI Dr. (C) Hermawan Naulah, ST. SH. MH. C.Me menjelaskan bahwa kedatangan mereka ingin klarifikasi ke Kepala Kecamatan Kalitidu, tentang kenapa Camat Kalitidu Agus Haryana tidak mau memberikan rekomendasi terkait pemecatan Sekdes Talok M. Alfin Budhi Prasetyo SH.

“Benar kami mendatangi Kantor Kecamatan Kalitidu, kami berharap Camat Kalitidu bisa untuk memberikan Penjelasan dan alasan kenapa tidak mau memberikan rekomendasi terkait Pemecatan Sekdes Talok. Akan tetapi dari pihak Kecamatan melalui Satpol PP Kecamatan menjelaskan bahwa Camat tidak ada dikantor karena ada agenda dua rapat siang ini dan malam hari nanti, padahal jauh hari kami sudah menghubungi Camat berkali kali melalu by tlp tapi Camat tidak merespon”, ungkap Hermawan Naulah.

Ket : Foto Kades Talok beserta Perangkat Desa menghadap Camat meminta Rekom Pencairan Gaji dan BLT DD

Samudi Kades Talok ketika dimintai keterangan menyampaikan, “Saya selaku Kepala Desa Talok sangat menyayangkan dengan tidak bertemunya kami dengan Camat, padahal kami ingin sekali mendapat kejelasan sekali lagi tentang tidak dirokemendasikanya pemecatan Sekdes Talok yang sudah tidak aktif atau tidak masuk kantor tanpa ijin sekitar 9 bulan sekarang. Bahkan kami mengangkat PLT Sekdes agar adminitrasi Pemerintahan Desa tetap berjalan seperti biasanya, akan tetapi juga ditolak/tidak diakui oleh Camat Kalitidu. Karena dengan tidak adanya Sekdes yang sampai sekarang tidak aktif bahkan membawa semua dokumen kegiatan Desa sangat mengganggu Kondisi jalanya Pemerintahan Desa Talok, pertanggung jawaban kami selaku Kepala Desa terhadap masyarakat Desa merasa dihambat, bahkan gaji Perangkat Desa pun sampai sekarang belum dibayar”, terang Kades Talok H Samudi.

Lebih lanjut Samudi menjelaskan, “Lebih parahnya lagi dana anggaran untuk masyarakat tidak mampu atau warga masyarakat penerima BLT pun sampai tidak dicairkan selama 4 bulan, kami sudah berusaha lesan dan tertulis ke Camat akan tetapi juga tidak direkomendasikan Camat, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) melalui Pendamping Desa yang ada diwilayah kamipun yang seharusnya berperan penting turut membantu permasalahan adminitrasi, pemberdayaan masyarakat desa dan sosialnya akan tetapi terabaikan sesuai fungsi pokok Pendamping Desa, apa tidak kasihan mereka masyarakat yang benar- benar membutuhkan bantuan pemerintah untuk kehidupan mereka sehari-hari, kalau sudah begini siapa yang jelas merusak nasib msyarakat”, pungkas H Samudi.(Mbah Kin Solikin GY)

Related posts

Leave a Comment